Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Alami Masalah Kejiwaan, Ahli: Jangan Manfaatkan Pasal 44 KUHP!
RIAU24.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak akan bisa serta merta memanfaatkan pasal 44 KUHP meski diduga memiliki masalah kejiwaan.
Mengutip bunyi Pasal 44 KUHP, orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum.
“Masalah kejiwaan pada diri FS, mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan "layanan" pasal 44 KUHP,” kata Reza Indragiri Amriel kepada KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
Menanggapi pernyataan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik yang mengungkapkan bahwa diduga Ferdy Sambo mempunyai masalah kejiwaan hingga melakukan pembunuhan kepada Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.”
Sebab, kata Reza Indragiri, psikopat memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad yang mampu manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat.