Menu

Effendi Simbolon Sebut TNI Seperti Gerombolan, PDIP: Dia Punya Hak Sebagai Anggota DPR

Amastya 15 Sep 2022, 09:15
Utut Adianto sebut Effendi Simbolon miliki hak sebagai anggota DPR tanggapi pelaporan ke MKD /sindonews.com
Utut Adianto sebut Effendi Simbolon miliki hak sebagai anggota DPR tanggapi pelaporan ke MKD /sindonews.com

Lebih lanjut Utut mengatakan, Fraksi PDIP berencana membangun komunikasi dengan MKD untuk menjelaskan secara utuh perihal laporan tersebut.

"Jadi nanti kami akan komunikasi dengan teman-teman MKD," katanya.

Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD DPR karena menyebut TNI sebagai gerombolan.

Effendi juga diduga telah memecah belah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Namang itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Ruang Rapat MKD DPR.

"Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul Pak ya?" kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua