Dua Kali Curi Sepeda Motor, Warga Perawang Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam hal ini Barang bukti yang di dapat pelaku berupa:
1.1 (satu) lembar STNK sepeda motor BM 3446 YK An.ANDI KURNIAWAN
Baca juga: Sukseskan Pilkada Kabupaten Siak, Panit Binmas Laksanakan Cooling System di Kampung Perawang Barat
Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun tutup Kapolsek.(Lin)