Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polsek Siak Kecil
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Kamis 8 September 2022.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan tersebut.
"Ada tiga orang pelaku curat yang berhasil diamankan, mereka diantaranya AS, AR dan FPS, sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke (4) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Th 2012 tentang peradilan Anak," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Senin 12 September 2022.
Diutarakan Kapolres, mereka melakukan pencurian dengan pemberatan pada Kamis 30 Juni di Jalan Ismail Yusuf Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kemudian, jumat tanggal 12 Agustus 2022 Sekira pukul 05.00 wib di Dusun durian Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil, lalu pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 Sekira pukul 21.00 Wib di jalan Lintas Siak kecil PKU Dusun Melati Barat Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit speaker aktif, dua unit HP, satu unit Laptop, satu unit sepeda motor,"ujarnya.
Menurut Kapolres Bengkalis, Kapolsek Siak Kecil bersama dengan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan atas laporan Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Siak kecil .
"Atas perintah Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni. S. Tr. K melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Manopo SH dan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan langsung terhadap pelaku yang bernama ARS dan didapati sejumlah barang bukti, para tersangka berperan sebagai pelaku pencurian langsung secara bersama sama,"pungkasnya.