Uang Dibawa Kabur WNA, Putri Indonesia 2002 Fannie Kini Berharap Pelaku Ditahan
RIAU24.COM - Baru-baru ini Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauran Christie atau akrab disapa Fannie membuat melaporkan terhadap seorang WNA berkebangsaan Swiss.
Dikutip dari detikBali, Fannie datang ke Polda Bali bersama kuasa hukumnya, Togar Situmorang, pada Kamis (8/9) lalu.
Itu dilakukannya lantaran WNA tersebut telah membawa lari sejumlah uang miliknya hingga lebih Rp 30 miliar.
Ia juga tetap berusaha yang terbaik untuk mengurus kasus itu ke jalur hukum agar pihak yang membawa kabur uangnya bisa mendapat hukuman setimpal.
Saat diwawancarai media, Fannie mengaku sudah pasrah dengan kondisi yang ada sekarang, mulanya ia sebagai pelaku usaha berharap untung namun malah berujung seperti saat ini.
"Kondisi saya saat ini ikhlas dan pasrah, serta berdoa supaya masalah ini bisa terselesaikan dengan baik. Saya sangat mengalami kerugian, dimana berharap untung dari usaha malah berujung kasus hukum, yang sangat menguras energi waktu juga pikiran dan berharap kasus ini dapat diproses cepat," kata Fannie.
Atas kejadian tersebut membuat Fannie juga berharap sang WNA untuk segera ditahan.
"Dan kalau perlu, si WNA tersebut ditahan dalam tahanan," harapnya.
Nantinya laporan tersebut akan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).