Satnarkoba Polres Bengkalis Kembali Meringkus Dua Orang Pelaku, Sabu dan Ganja Kering Disita
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat 363 gram berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.
Kedua tersangka tersebut diantaranya EN (38) warga Jalan Kejaksaan Babusalam, dan JA (34), keduanya diringkus Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib lalu.
"Barang bukti empat bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja kering berat 263 gram dari tersangka EN dan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.65 gram, delapan belas bungkus kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 98 gram dan satu unit hp android dari tersangka JA,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Senin 12 September 2022.
Diutarakan Toni Armando, berawal tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Lalu, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat tim mengetahui target berada disebuah rumah Jalan Kejaksaan Kelurahan Babussalam.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap EN ditemukan 4 bungkus daun ganja kering berat 263 gram. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja Kering dan asal muasal daun ganja kering tersebut. EN mengakui ganja yang disita itu merupakan miliknya dan didapat dari JA.