Bahas PPHN, Fraksi Golkar MPR RI Adakan FGD
Dari pendapat yang disampaikan oleh narasumber maupun pembicara lainnya, sepintas mayoritas dapat memahami perlunya PPHN, namun tidak dapat membenarkan bentuk hukum berdasarkan Konvensi Ketatanegaraan
yang digagas MPR.
Karena jika pun PPHN akan diwujudkan maka bentuk hukum yang memungkinkan adalah dengan bentuk hukum Undang-Undang dan dengan cara MPR merekomendasikan kepada DPR membentuk Undang-Undang mengingat Undang-Undang No 17/Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang Jangka waktunya sudah akan berakhir.
Sementara itu ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebagai Anggota dan Penasehat Fraksi Partai Golkar MPR RI yang hadir turut menyampaikan Pendapatnya dan menyatakan akan ikut memperjuangkan sikap Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan PPHN tersebut.