Menu

Temukan 40 Kilogram Sabu, Ditresnarkoba Polda Riau Buru Pengendali Utama Narkoba Asal Malaysia

Khairul Amri 6 Sep 2022, 21:08
Foto. Bidhumas Polda Riau
Foto. Bidhumas Polda Riau

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.

Kombes Sunarto menambahkan, berkat pengungkapan ini, sebanyak 6,5 juta jiwa khususnya generasi muda, berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba

Halaman: 34Lihat Semua