Perihal Kasus Ferdy Sambo, Polri: 7 Tersangka Obstruction of Justice Ditetapkan, 3 Diantaranya Dipecat
RIAU24.COM - Tersangka dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J telah diperbaharui oleh Polri pada Sabtu (3/9/22) yakni berjumlah tujuh orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri. Dedi mengatakan diantara ketujuh tersangka tiga diantaranya telah dipecat dari keanggotaan Polri.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Dedi pada Sabtu (3/9/2022) dikutip sindonews.com.
Berikut tujuh tersangka tersebut:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kemudian, tiga personel yang telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto karena telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.
(***)