IPW: Ada Upaya Sistematis Agar Ferdy Sambo Lepas dari Jeratan Hukum
"Nyonya Putri akan bebas membangun narasi tersebut, narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal. Akan tetapi, narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Sugeng sebagai perwakilan IPW untuk mendesak Putri agar segera ditahan oleh penyidik kerena alasan obyektifnya sangat kuat, yaitu dia terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sugeng mengakhiri, tidak tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, memperlihatkan adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan yang juga terjerat perkara pidana lainnya, yang tetap dilakukan penahanan.
(***)