Tak Terima Harga Parkir Naik Warganet Pekanbaru: Semoga Gaji Juga Naik!
RIAU24.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telagh menaikkan tarif parkir terpi jalan umum sejak tanggal 1 September 2022 kemarin.
Ditetapkan untuk kendaraan roda 2 dari harga Rp1000 naik menjadi Rp2000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 dari harga Rp2000 naik menjadi Rp3000, mengutip akun instagram @pkucity pada Selasa (2/9/2022).
Kenaikam tarid tersebut bedasarkan pada Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas {erwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Adapun Perwako tersebut ditandatangani oleh mantan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, pada 9 Mei 2022.
Kenaikam tarif parkir merata untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kita juga sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik," ujar Yuliarso, mengutip cakaplah.
Sebelumnya memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan pada saat rapat itu telah didapatkan sebuah rekomendasi. Bahwa memamg kenaikan tarif perlu disesuaikan dengan mondisi saat ini.
Survei mengatakan bahwa masyarakat Pekanbaru itu untuk roda dua sebenarnya mampu membayar sekitar Rp4.300 dan roda empat itru Rp6.500, itu kesimpulan dari survei.
Yuliarso juga mengingatkan soal atitude. Minimal sambut kendaraan itu saat akan parkir, kemudian antar ke lokasi parkirnya.
Berikut tanggapan warganet perihal kenaikan tarif parkir di Pekanbaru:
"Survei yang mana mampu membayar 4.300 roda 4 6.500?," kata netizen.
"Gpp sih 2000 tapi minla bantu keluarin motor kalo susah bukan malah ngacir kabur," ungkap netizen.
"Hasil suveri siapa? Surveinya ke siapa/sampelnya, pertanyaannya gimana, populasinya dimana, metodenya apa?," ujar netizen.
"Klu ilang motor di parkiran mau tanggung jawab," ucap netizen.
(***)