Lemah Secara Hukum, DPRD Riau Kritik Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru
Ia juga menegaskan, rakyat atau warga Pekanbaru bisa melakukan gugatan atau keberatan atas kebijakan yang diambil pemerintah secara sepihak tersebut.
"Bisa (digugat), sekali lagi bisa. Warga bisa aja memperkarakan ini, menuntut. Lalu kita perdebatkan, apakah masuk ke PTUN atau ke mana. Karena idealnya, memungut uang rakyat itu harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Rumah besarnya adalah Perda, bukan Perwako," jelasnya.
Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini. Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.
Dengan begitu, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Sementara untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp10.000 untuk sekali parkir.