Menu

Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Dahari 1 Sep 2022, 15:04
Pemusnahan BB ilegal
Pemusnahan BB ilegal

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) milik negara hasil penindakan, Kamis 1 September 2022.

Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kementerian keuangan, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang selalu berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistance serta khususnya community protector. 

Hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya dibidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang- barang ilegal.

"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut khusus terkait barang kena cukai hasil tembakau/rokok dan Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras serta barang berbahaya lainnya tidak dikonsumsi masyarakat,"ungkap Plt BC Bengkalis Achmad Seifudin.

Diutarakan A Seifudin, sebagaimana diamanatkan UU no 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU no 17 tahun 2006 dan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU no 39 tahun 2007.

"Pemusnahan terhadap barang milik negara eks hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021 sesuai surat persetujuan pemusnahan BMN oleh menteri keuangan RI,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua