Brigjen Hendra Kurniawan Dinyatakan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Agung mengatakan, Divisi Propam Polri akan segera menyidangkan keenam tersangka tersebut. Bahkan, kata Agung, satu dari enam tersangka yakni Kompol CP tengah menjalani sidang etik.
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujarnya mengutip Okezone.