Polri Ungkap Alasan Tak Menahan Putri Candrawathi yang Sudah Jadi Tersangka
RIAU24.COM - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto membeberkan terkait posisi istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J.
Agung mengatakan, pihaknya telah memeriksa Putri di Bareskrim Polri pada malam lalu. Namun, kata Agung adanya keinginan pengacara agar tidak ada penahanan bagi Putri.
"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Agung di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Agung menuturkan, penyidik juga tengah mempertimbangkan terkait adanya beberapa alasan tertentu. Salah satunya, terkait kemanusiaan dan balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan, alasan kesehatan, kemanusiaan dan juga masih memiliki balita jadi itu, disampingi itu penyidik sudah mencekal ibu PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif," paparnya.
Diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri tengah menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan tersebut, diketahui sebagai bentuk terkait adanya pembunuhan berencana Brigadir J yang telah diinvestigasi oleh Komnas HAM.
(***)