Pemilu 2024: Bagaimana Nasib Ibu Kota Baru Indonesia (IKN)?
Kemudian, ia mengatakan bahwa saat ini rapat di pemerintah mengenai operasionalisasi pemerintahan di IKN ditargetkan pertengahan 2024.
Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa sebelum ada pemindahan itu maka DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Lebih lagi, kondisi tersebut membuat Tito menilai jika IKN sebaiknya belum diikutsertakan dalam Pemilu Serentak 2024. Namun, ia mengusulkan sebagai gantinya, pengawasan atas pemerintahan IKN, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD provinsi, dilakukan oleh Komisi II DPR RI.
Usulan itu berdasarkan posisi Kepala Badan Otorita IKN telah diatur dalam Undang-undang IKN sebagai pejabat setingkat menteri.
(***)