Menu

BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Sudah Bayarkan Klaim JHT Rp102,1 Miliar

Riko 31 Aug 2022, 20:09
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam telah membayarkan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp102,1 miliar. Nilai klaim tersebut merupakan pembayaran untuk periode Januari-Juli 2022.

Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan jumlah peserta yang mengajukan klaim JHT di wilayahnya hingga akhir Juli 2022 yakni sebanyak 6.143 pekerja.

"Kami telah membayarkan klaim JHT senilai Rp102,1 miliar selama Januari-Juli 2022, dari pengajuan 6.143 pekerja. Program JHT dari BPJamsostek adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta atau pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," ujarnya Rabu (31/8/2022).

Selain klaim JHT, pihaknya juga telah membayarkan klaim program JKK senilai Rp11,44 miliar untuk 1.586 kasus, klaim program JKM dengan nilai Rp4,84 miliar untuk 149 kasus, klaim program JP dengan nilai Rp1,71 miliar untuk 2.006 kasus, serta klaim program JKP senilai Rp6,88 juta untuk 5 kasus.

Anwar mengatakan peserta JHT adalah para pekerja penerima upah, kemudian pekerja bukan penerima upah, serta pekerja migran Indonesia. Program JHT juga ditujukan sebagai pengganti penghasilan pekerja akibat meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. 

Menurutnya dengan adanya program JHT, akan memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja, ketika telah mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi syarat tertentu.

"Kini pencairan dana JHT juga semakin mudah, peserta dapat memanfaatkan Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik, sehingga klaim JHT bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor BPJamsostek," ujarnya.

Pihaknya meyakini dengan upaya ini akan memudahkan peserta dalam mengajukan pencairan JHT, yang memang dibutuhkan bagi pekerja khususnya yang terdampak pandemi.