Berikut Kesaksian Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf pada Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Namun, Yusuf mengatakan secara general bahwa ketiga tersangka menjelaskan bagaimana peristiwa di tempat kejadian yang berujung melayangnya nyawa Brigadir J.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketiganya memberikan keterangan secara detail, mulai dari jam masuk, apa saja yang dilakukan, posisi para tersangka, hingga peristiwa penembakan.
"Terus apa yang dikatakan, almarhum J. Di mana posisi Kuat sendiri, di mana posisi Bripka RR. Itu seperti itu, tapi secara detail apa yang dijelaskan terkait penembakan tentu tidak bisa bisa diungkap karena status mereka tersangka dan menjadi materi penyidikan,"terangnya lagi.
"Tapi yang pasti memberikan keterangan yang sahih, BAP di rumah Duren Tiga apa yang terjadi, jam berapa masuknya, ngapain di situ, sampai terjadi peristiwa penembakan. Brigadir J komunikasi dengan FS seperti apa, posisi PC (Putri Candrawathi, istri Sambo) seperti apa itu penjelasan seperti itu,” tambahnya.
Sekedar informasi, Yusuf Warsyim bersama komisioner lainnya Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Musa Tampubolon menjadi perwakilan Kompolnas selaku pengawas eksternal persidangan.
Lebih lagi Yusuf mengungkapkan, saat diperiksa ketiga saksi termasuk Bharada E membenarkan penembakan tersebut terjadi atas perintah Ferdy Sambo.