Saling Koreksi Kasus KM 50, Mahfud MD ke Amien Rais: Itu Bukan Kutipan Sepotong
RIAU24.COM - Tokoh negarawan Mahfud MD dan Amien Rais terlihat saling koreksi perihal kasus KM 50 yang kembali hangat menjadi perbincangan setelah adanya kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Aktivitas saling koreksi antara kedua negarawan tersebut terjadi di media sosial twitter yang mana mereka saling me-mention satu sama lain.
Mahfud MD selaku Menko Polhukan merespons balik koreksi Amien Rais atas pernyataannya soal kasus KM 50.
Mahfud mengatakan bahwa pernyataan terkait kasus KM 50 yang dilontarkannya memang dikutip keterangan Amien sendiri. Dia menolak tuduhan Amien yang menyebutnya mengutip setengah-setengah.
”Mohon maaf, Pak Amien. Bahwa Pak Amien sendiri yg bilang “TNI/POLRI tdk terlibat Kasus KM 50. Itu bukan kutipan sepotong, itu intinya,” tulis Mahfud lewat Twitter, Senin (29/8/2022) malam.
Ia juga menambahkan bahwa yang disampaikan Amien Rais itu dikatakan mantan Ketua Umum PAN tersebut saat peluncuran Buku Putih TP3 yang dimuat secara luas oleh berbagai media.
”Pak Amien mengatakan itu tanggal 7 Juli 2021, saat Peluncuran Buku Putih yang dibuat oleh TP3. Itu dimuat oleh berbagai media massa dengan isi yg sama,” kata Mahfud.
Pria yang juga cakap memberikan pendapatnya tentang kasus Ferdy Sambo ini juga mengunggah berita yang terkait kasus KM 50 yang dimaksudnya.
”Ini yg di http://nasional.sindonews.com. Isinya sama dengan yang lain, Pak Amien mengatakan ‘TNI/POLRI tak terlibat dalam Kasus KM50’. Substansi kutipan saya sudah lengkap. Soal TP3 yang menghadap Presiden juga sudah dijelaskan bahwa secara hukum ‘dasar kita adalah laporan Komnas HAM,” ujar Mahfud.
Diketahui, sebelumnya Amien Rais membuat tweet dengan me-mention Mahfud terkait hal yang sama.
”@mohmahfudmd Koreksi untuk anda ya mas. Jangan pernah mengutip pernyataan seseorang, hanya dengan setengah-setengah. #amienrais,” cuit Amien sembari mengunggah surat terbuka berjudul Koreksi untuk Mahfud MD, Senin (29/8/2022).
Surat tersebut mempersoalkan cuitan Mahfud bahwa kasus KM 50 sudah selesai dengan mengutip pernyataannya.
”Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS) menerbitkan buku putih setebal 352 halaman berjudul ‘Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS’ karena keyakinan kami berdasarkan urut-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat negara ini merupakan extra-judicial killing atau unlawfull killing,” tulis Amien dalam surat terbuka tersebut.
(***)