Sudah Tahu Parpol Mana Saja yang Kandas di Pendaftaran Pemilu?
RIAU24.COM - Lantaran tak melengkapi berkas pada masa pendaftaran, sejumlah partai politik terganjal dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Hal ini diketahui setelah masa pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022. Saat itu juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 24 partai politik yang lanjut ke tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Tak hanya itu, KPU juga mengumumkan 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan dikutip dari cnnindonesia.com.
Artinya mereka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Salah satu partai yang berkasnya dikembalikan adalah Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya.
Kemudian menyusul Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Reformasi, dan Partai Karya Republik (PAKAR).
Ada lagi Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, serta Partai Kedaulatan.
Dua belas partai di antaranya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu pun telah menggelar sidang untuk sembilan partai.
Empat gugatan di antaranya telah ditolak Bawaslu. Gugatan-gugatan itu berasal dari Partai Berkarya, Partai Karya Repunlik (Pakar), Partai Kongres, dan Partai Pemersatu Bangsa.