Kini Semua Jenis SIM Memiliki Batas Usia yang Berbeda, Cek Berikut Ini!
Sementara itu, untuk pendaftaran SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.
Hal itu juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:
SIM A: Rp 120.000
SIM B: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000