Sempat Menjadi Perbincangan Publik, Apa Sebenarnya Open Mic itu?
RIAU24.COM - Beberapa waktu lalu beberapa tokoh stand up comedy Indonesia mengajukan penggugatan untuk pembatalan penggunaan merek dagang dengan istilah Open Mic.
Beberapa komika yang ikut serta menggugat yaitu Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu dan beberapa komika lainnya.
Sebenarnya apa sih Open Mic itu? dan kenapa kini menjadi gugatan para komika.
untuk diketahui, Open Mic Indonesia telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 2013, yang di atas namai oleh Ramon Papana.
Istilah Open Mic sendiri sering kali digunakan di dunia hiburan dan entertain, terutama dalam bidang musik dan komedi.
Para komika yang melakukan Open Mic biasanya untuk mengasah kembali materi yang mereka miliki, apakah dapat menghibur atau tidak sebelum dibawakan dalam panggung yang besar.
Jika dilihat dari Cambridge Dictionary, istilah Open Mic sendiri berarti sebuah acara yang dimana seseorang bernyanyi, membaca puisi serta menceritakan lelucon di atas panggung.
Di Indonesia sendiri, istilah Open Mic ini lebih sering digunakan di kalangan stand up comedian atau komika.
Acara tersebut memberikan kesempatan pada seseorang untuk menguji materi sebelum melakukan show besar ataupun tur stand up comedi, hal ini bertujuan untuk melihat respon para penonton secara langsung.