Facebook Meta Setuju Selesaikan Gugatan Privasi Data 4 Tahun
RIAU24.COM - Facebook Meta Platforms Inc pada prinsipnya setuju untuk menyelesaikan gugatan di pengadilan federal San Francisco mencari ganti rugi karena membiarkan pihak ketiga termasuk Cambridge Analytica mengakses data pribadi pengguna.
Hal itu dilaporkan oleh sebuah pengajuan pengadilan.
Persyaratan keuangan tidak diungkapkan dalam pengajuan pada hari Jumat yang meminta hakim untuk menunda class action selama 60 hari sampai pengacara untuk kedua penggugat dan Facebook menyelesaikan penyelesaian tertulis.
Gugatan empat tahun itu menuduh bahwa Facebook melanggar undang-undang privasi konsumen dengan membagikan data pribadi pengguna dengan pihak ketiga seperti konsultan politik Inggris Cambridge Analytica yang sekarang sudah tidak berfungsi.
Facebook mengatakan praktik privasinya konsisten dengan pengungkapannya dan tidak mendukung klaim hukum apa pun.
Facebook dan pengacaranya dari Gibson, Dunn & Crutcher tidak segera menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut mengenai penyelesaian tersebut.