Resmi! Gerindra Pecat Oknum DPRD Palembang yang Lakukan Kekerasan pada Wanita di SPBU
“Bahwa kader harus tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga martabat, kehoratan dan kekompakan partai serta Pasal 68 Anggaran Dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan berperilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin dan rendah hati,” lanjut Maulana.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan untuk memecat Syukri dan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Syukri Zein dari anggota DPRD Kota Palembang.
Sekedar informasi, sebelumnya ada sebuah video oknum anggota DPRD Palembang memukul seorang perempuan di salah satu SPBU sempat di berbagai platform media sosial dan menjadi viral.
Diketahui, pelaku pemukulan yang diketahui bernama Syukri Zain itu telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan amoral yang telah dilakukannya.
(***)