Taylor Swift Terkena Gugatan Hak Cipta Senilai 1 Juta Dolar, Apa yang Terjadi?
RIAU24.COM - Taylor Swift telah ditampar dengan gugatan hak cipta oleh seorang penulis yang mengklaim penyanyi pop itu menjiplak karyanya.
Menurut Page Six, Swift dituntut lebih dari1 juta dolar oleh Teresa La Dart, yang mengklaim bahwa penyanyi itu menjiplak buku puisinya bertajuk ‘Lover’ yang diterbitkan sendiri tahun 2010, untuk buklet pendamping album 'Lover' Swift pada 2019 .
Pada tanggal 23 Agustus, La Dart mengajukan pengaduan di pengadilan federal di Tennessee yang menuduh Taylor menjiplak bukunya yang berisi puisi, dongeng, dan gambar.
Lebih lanjut, Page Six melaporkan bahwa pengaduan menyatakan bahwa, “setiap karya adalah kenangan tahun-tahun sebelumnya yang diabadikan dalam kombinasi komponen sastra dan grafis,” selain berbagi judul yang sama.
La Dart juga menegaskan bahwa skema warna dan gaya grafis Taylor terlalu mirip untuk sebuah kebetulan.
Diketahui juga, Taylor saat ini terlibat dalam sengketa hak cipta lain dengan lagu populernya `Shake It Off.`