Inilah 2 Sanksi yang Diterima Ferdy Sambo dari Komisi Kode Etik Polri
RIAU24.COM - Sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menghasilkan putusan yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang.
Dari hasil keputusan tersebut Ferdy Sambo menerimanya namun tetap akan mengajukan banding.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Mabes Polri, sidang kode etik kemarin membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022).
Kedua, yakni sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelasnya.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambahnya.
Oleh karena itu, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
(***)