Menu

Berikut Jumlah dan Jenis Aset Surya Darmadi yang Telah Disita Kejagung

Amastya 25 Aug 2022, 10:23
Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan, yang merugikan negara sebanyak Rp78 triliun, asetnya telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) /Sindonews
Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan, yang merugikan negara sebanyak Rp78 triliun, asetnya telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) /Sindonews

RIAU24.COM - Sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi sejumlah 32 aset, mulai dari kapal tongkang, hingga hotel yang tersebar di Indonesia.

Selanjutnya, Kejagung  juga akan menyita sisa aset lain dari Surya Darmadi, termasuk helikopter.

Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung mengatakan, penyitaan yang dilakukan terhadap aset Surya Darmadi adalah untuk mengembalikan kerugian negara atas dugaan korupsi penyerobotan lahan sebesar Rp78 triliun.

"Ini masih jalan. Ada info ada heli yang juga mau disita," kata Ketut di Jakarta, Rabu (24/8/2202) dikutip sindonews.com.

Ketut menambahkan, sejumlah aset lain yang saat ini tengah dikejar oleh penyidik juga tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi dan Batam.

Namun, dia tidak menjelaskan detail perihal aset yang akan disita.

"Tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka, di Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Batam. Akan disita," jelasnya.

Diketahui, sebanyak 32 aset sebelumnya dilakukan penyitaan di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali.

Jenis aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya cukup beragam mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal.

Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.

"Verifikasi terhadap aset nilainya berapa jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita, tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," ungkapnya.

Sekedar informasi, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.

(***)