Menu

Resmi! Kombes Pol Budhi Herdi Dicopot dari Kapolres Jaksel Imbas Kasus Ferdy Sambo

Amastya 24 Aug 2022, 08:30
Kombes Pol Budhi Herdi telah resmi dicopot dari Kapolres Jaksel imbas kasus Ferdy Sambo /antvklik.com
Kombes Pol Budhi Herdi telah resmi dicopot dari Kapolres Jaksel imbas kasus Ferdy Sambo /antvklik.com

RIAU24.COM - Kombes Pol Budhi Herdi Susianto resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Budhi Herdi resmi dicopot dari jabatan sesuai dengan surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Atas Nama Kapolri.

Isi surat tersebut tertuang putusan Kapolri untuk memutasi Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang tadinya Kapolres Metro Jaksel ke Pamen Yanma Polri.

Selain Budhi Herdi, ada sejumlah perwira menengah Polri yang juga dimutasi dalam surat tersebut, yakni:

1. Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam, dimutasikan ke Pamen Yanma.

2. Kombes Pol Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dimutasikan ke Pamen Yanma.

3. Kombes Pol Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri, dimutasikan ke Pamen Yanma.

4. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jaksel Dimutasikan ke Pamen Yanma.

5. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dimutasikan ke Pamen Yanma.

6. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya, dimutasikan ke Pamen Yanma.

Saat ini dikabarkan bahwa Kombes Budhi Herdi Susianto telah dikurung atau ditempatkan khusus ke Mako Brimob Polri, terkait dugaan pelanggaran kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus)," kata Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022 dikutip sindonews.

Penempatan Budhi di tempat khusus dilakukan setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di kasus pembunuhan Brigadir J rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.

Dalam gelar perkara, Irsus telah memiliki bukti kuat yang menyatakan bahwa Budhi Herdi diduga melakukan pelanggaran pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo Cs.

(***)