Singapura Cabut Regulasi, Aktivitas Seks Gay Tidak Dianggap Kriminal
"Kami akan melindungi definisi pernikahan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penafsiran dan Piagam Perempuan, agar tidak digugat secara konstitusional di pengadilan. Kami harus mengubah konstitusi untuk melindunginya, dan kami akan melakukannya," kata Loong dalam akun Twitter miliknya.
KUHP Singapura Bagian 377A terkait gay diundangkan pada 1938 oleh pemerintah kolonial Inggris ketika Singapura masih dijajah.
Aturan itu menghukum seks gay, bahkan jika itu suka sama suka, antara orang dewasa, dan dilakukan secara pribadi, dengan hukuman sampai dua tahun penjara.
Baca juga: Trump Berencana Berhentikan 15.000 Personel Militer Transgender Pada Hari Pertama Setelah Menjabat
(***)