Rektor Unila Jadi Tersangka Suap, MUI: Hapuskan Saja Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri
"Dan seperti kasus Unila ini jelas peluang terjadinya korupsi dan kecurangan oleh pemangku kebijakan," katanya.
Kabar terbaru mengenai kasus tersebut, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Kemudian, dalam konstruksi perkara ini, terdapat pihak lain yang diduga turut membantu menjadi perantara suap dari orang tua calon mahasiswa baru kepada Rektor Unila.
Diantaranya, Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan seorang Dosen Unila, Mualimin.