Negara Paling Dekat dengan Indonesia Ini Cabut Hukuman 2 Tahun Bui Kaum Gay
RIAU24.COM - Pemerintah Singapura sudah mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi seks antara laki-laki atau gay.
Putusan ini disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, dikutip dari kumparan.com, Minggu, 21 Agustus 2022.
Undang-undang ere kolonial Inggris itu terkait pasal 377A KUHP Singapura yang menghukum hubungan seks antara laki-laki dengan hukuman hingga dua tahun penjara.
"Pencabutan itu akan membawa hukum sesuai dengan adat istiadat sosial saat ini, dan saya berharap, memberikan sedikit kelegaan bagi kaum gay Singapura," kata Lee.
Meskipun seperti itu mencabut pasal 377A tidak berarti kesetaraan penuh dalam pernikahan.
"Oleh karena itu, bahkan saat kami mencabut pasal 377A, kami akan menegakkan dan menjaga institusi pernikahan," katanya.