Menu

LPSK: Bu Putri Ingin Melawan Ferdy Sambo Ungkap Pembunuhan Berencana Brigadir J?

Zuratul 21 Aug 2022, 15:34
Potret Kiri: Ferdy Sambo, Tengah: Putri Candrawathi dan Kanan: Brigadir J (Grid.id)
Potret Kiri: Ferdy Sambo, Tengah: Putri Candrawathi dan Kanan: Brigadir J (Grid.id)

RIAU24.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terbuka bila istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerjasama untuk mengungkap kasus atau justice collaborator (JC).

“Kalau secara formiil ya silahkan saja kalau untuk mengajukan terbuka. Siapapun bisa ajukan JC, termasuk Sambo bisa ajukan JC. Tetapi harus ada syaratnya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi MNC Portal, Minggu (21/8/2022).

Hanya saja, Edwin merasa ragu bila Putri mengajukan JC. Pasalnya, bila Putri mengajukan JC, Edwin menilai, akan bertentangan dengan Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Hutabarat.

"Pertanyaannya apakah Bu Putri melawan suaminya untuk membuka peran?" tanya Edwin.

Sebagai informasi, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka diputuskan setelah timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.

"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Dengan demikian, setidaknya ada lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

(***)