Menu

Rektor Unila Terima Uang Suap Rp5 Miliar dalam Program Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2022

Zuratul 21 Aug 2022, 15:26
Potret Konferensi Pers KPK OTT pejabat kampus Unila/kompas.com
Potret Konferensi Pers KPK OTT pejabat kampus Unila/kompas.com

"KPK menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian," katanya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga telah menerima suap sebesar lebih dari Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Adapun, salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua