Karomani Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila: Mohon Maaf
RIAU24.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf ini disampaikan saat dirinya hendak dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah tahanan (Rutan) di gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Karomani enggan memberikan penjelasan lanjut maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.
Ia meminta publik untuk melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.
“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” ujar Karomani, dikutip kompas.
Sebelumnya, Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung. Selain itu, KPK juga menangkap tangan sejumlah orang di Lampung dan Bali.
KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.
(***)