Bagaimana Nasib Uang Lama Setelah BI Keluarkan Uang Baru 2022?
RIAU24.COM - Masyarakat tentu ada yang bertanya-tanya tentang nasib uang lama setelah Bank Indonesia atau BI baru saja mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun 2022.
Uang kertas tahun emisi 2022 itu terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp.100.000, Rp.50.000, Rp.20.000, Rp.10.000, Rp.5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Ketujuh pecahan uang tahun 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementra peluncuran uang baru tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo pada Kamis, 18 Agustus 2022.
BI menjawabnya melalui website resmi mereka, Kamis, 18 Agustus 2022.
"Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata BI.