Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama
Kepala Lapas atau Rutan boleh mengambil kebijakan terhadap Narapidana untuk mengikuti persidangan perceraian namun dengan tetap melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan serta pengawalan Polisi. Ataupun melalui opsi persidangan secara virtual didalam lapas atau rutan.
Baca juga: Swastika Advertising, Sewa Reklame Riau – Jl. Jend Sudirman Surya Dumai Building Pekanbaru
Oleh : Darsono
Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau