Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama
(2) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b;
(4) Izin ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh Kepala LAPAS;
Apabila secara konstitusional hak-hak tersebut telah diatur sedemikian rupa, maka tahanan atau narapidana memiliki hak yang sama dalam memperjuangkan haknya di persidangan pada perkara perdata. Proses jawab jinawab dalam persidangan perdata meskipun tahanan atau narapidana dalam binaan Lembaga Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan sepanjang fasilitas tersedia dan dilindungi oleh hukum. Pelaksanaan yang dapat dilakukan secara virtual maka akan memberikan kemudahan bagi tahanan atau narapidana dalam rangka memperjuangkan hak-hak keperdataannya dalam persidangan.