Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama
Tahapan pemeriksaan perkara perdata meliputi, upaya perdamaian (mediasi), pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pembacaan putusan. Suatu narasi formiil dalam persidangan yang harus dipatuhi dan tidak dapat dielakkan. Setiap tahapan tersebut memiliki konsekuensi dan menjadi hak bagi setiap pihak yang berperkara dalam membela haknya dalam persidangan.
Tahapan persidangan sebagaimana yang diatur dalam HIR atau Rbg harus mendasar pada aspek keadilan bagi tahanan atau narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Selain daripada hak-hak yang dijelaskan di atas, tahanan memiliki hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya.
Pada Pasal tersebut selain keluarga, maka tahanan berhak mendapatkan kunjungan dari penasihat hukum atau orang tertentu lainnya, orang tertentu lainnya dalam penjelasan pasal tersebut dimaknai antara lain : handai taulan, rohaniwan.
Dalam rangka penegakan hak keadilan dan asas perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) maka perluasan makna terhadap pasal ini perlu ditinjau ulang. Pasal tersebut memberikan peluang dalam rangka persidangan perdata yang dapat dikuasakan kepada kuasa hukum, namun sepanjang fasilitas tidak tersedia dan akses komunikasi yang terbatas, maka tidak akan memberikan solusi bagi para pencari keadilan yang statusnya sebagai tahanan atau narapidana. Maka perlu dimaknai orang tertentu salah satunya adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara perdata yang sedang diproses. Tujuannya adalah memberikan akses yang seluas-luasnya namun terbatas dengan memberikan hak konstitusinya dalam persidangan.
Hak-hak lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakata salah satunya adalah keperdataan. Pasal 52 menegaskan bahwa :
(1) Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi :