Menu

Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama

Muhardi 18 Aug 2022, 08:45
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau

Alasan sebagaimana disebutkan di atas bahwa harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim pemeriksa perkara dalam mengadili perkara perceraian. Seperti alasan perceraian dalam huruf c yang berbunyi: “Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung” akan menjadi suatu sorotan yang penting dalam pertimbangan Majelis Hakim. Khususnya pada perkara dengan alasan ini banyak ketidakadilan yang terjadi. Terbukti dengan perkara perceraian dengan alasan suami atau isterinya dalam masa tahanan. Sehingga kemungkinan ketidakhadirannya dalam persidangan terjadi meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Sehingga oleh karena ketidakhadirannya dan tanpa mewakilkan kepad kuasanya maka Majelis Hakum akan memutus perkara tersebut secara verstek. Keterbatasan pihak Tergugat menghadiri persidangan mengakibatkan tidak terpenuhinya asas keadilan bagi tahanan atau warga binaan dalam membela hak nya di persidangan.

Aparat penegak hukum khususnya dalam memahami sengketa perdata harus menyadari adanya kekosongan hukum (vacum of law) dalam konteks penegakan keadilan pada hukum acara perdata. Tahanan atau narapidana yang berada dalam binaan Lembaga Pemasyarakatan secara konstitusi telah dirampas kemerdekaannya sehingga secara tidak langsung kehilangan kemerdekaannya.

Kehilangan kemerdekaan secara konteks konstitual dapat dimaknai sebagaimana Pasal 5 huruf (f) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu kehilangan kemerdekaan menjadi salah satu asas dalam rangka sistem pembinaan masyarakat. 

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa "kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan" yang artinya Warga Binaan Pemasyarakatan harus berada dalam lingkungan dan pembinaan Lembaga Pemasyarakatan untuk dan dalam jangka waktu tertentu, sehingga negara mempunyai kesempatan penuh untuk memperbaikinya (Bruggink, 1999: 17).

Warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan meskipun telah kehilangan kemerdekaannya sebagaimana disebut di atas namun tetap mendapatkan hak-haknya. Hak-hak yang diperoleh seperti layaknya manusia mencakupi hak perdata yang tetap dilindungi seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi. Intinya bahwa meskipun telah dinyatakan kehilangan kemerdekaannya ada kewajiban bagi Lembaga Pemasyarakatan untuk dapat menjamin seluruh haknya terpenuhi. Hak-hak keperdataan sebagaimana penjelasan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengikat dengan hak keperdataan. Selain daripada itu, hak-hak narapidana juga dituangkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa: Narapidana berhak :

Halaman: 171819Lihat Semua