Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Baca juga: 204 Juta Pemilih, Tok!
Baca juga: Swastika Advertising, Sewa Reklame Riau – Jl. Jend Sudirman Surya Dumai Building Pekanbaru
Selain itu, Pasal 116 huruf (g) dan (h) Kompilasi Hukum Islam menambahkan dua alasan yang dapat digunakan sebagai alasan perceraian yaitu: