Ketua Fraksi Golkar Idris Laena Sebut Peryataan Ketua MPR Terkait PPHN Menyesatkan
"Adapun sikap dari Fraksi-Fraksi dan kelompok, baru akan didengarkan dalam rapat Paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas tentang PPHN itu,"ujar Idris Laena yang didampingi oleh Sekretaris Fraksi Ferdiansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rahmat.
Idris menambahkan, jika mayoritas Anggota MPR RI, menyetujui PPHN tersebut maka baru ditindaklanjuti. "Saya harus tegaskan, jadi prosesnya masih sangat panjang,"ujar Anggota DPR Dapil Riau Dua itu.
Prinsipnya, lanjut Idris, mekanismenya harus sesuai dengan Tata Tertib MPR khususnya pada Pasal 87 tentang proses pembentukan keputusan.
Terkait dengan PPHN sendiri, menurut Idris Laena, Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat memahami jika ada keinginan untuk membuat Pokok-Pokok haluan Negara.
"Namun jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan membuat konvensi ketatanegaraan, yang tidak dikenal dalam Hirarki Perundang-undangan di Indonesia, jelas Fraksi Partai Golkar akan menolak,"pungkasnya.