Apa Itu Obstruction of justice? Kondisi Hukum yang Terjadi pada Kasus Ferdy Sambo
RIAU24.COM - Istilah Obstruction of justice baru-baru ini menjadi pembicaraan karena terkaitnya istilah tersebut dengan kasus Ferdy Sambo yang telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Tidak hanya menghilangkan nyawa ajudannya, Ferdy Sambo juga diketahui telah membuat skenario rekayasa yang telah membohongi publik.
Indikasi kuat terjadinya Obstruction of justice pada kasus Ferdy Sambo ini juga diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, mengatakan, obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Dia mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan benda-benda yang digunakan saat peristiwa terjadi hingga cerita tentang peristiwa tersebut.
"Obstruction of justice yang kami terangkan itu, terkait benda, cerita, termasuk juga benda-benda yang memungkinkan itu menjadi alat bukti," kata Anam kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022) dikutip idntimes.com.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut penjelasan obstruction of justice yang dikutip dari legaldictionary:
Definisi Obstruction of justice
Istilah obstruction of justice atau penghalang keadilan mengacu pada setiap tindakan yang dilakukan seseorang dengan sengaja untuk menghalangi, atau merintangi, penyelenggaraan peradilan.
Obstruction of justice terjadi ketika seseorang menawarkan informasi palsu, atau mengambil tindakan yang menggagalkan penyelidikan atau proses hukum lainnya.
Contoh dari penghalang keadilan adalah seseorang yang berbohong ke pengadilan dan, sebagai akibatnya, dijatuhi hukuman yang lebih berat sebagai hukuman.
Jadi, Obstruction of justice adalah kejahatan dengan sengaja mengambil tindakan untuk menghalangi proses peradilan dengan memberikan informasi palsu atau menghambat penyelidikan atau proses hukum.
Obstruction of justice oleh Pejabat Terpilih
Obstruction of justice biasanya mengacu pada kegiatan yang terkait dengan penghalangan keadilan oleh pejabat terpilih.
Kegiatan tersebut termasuk yang dilakukan oleh hakim, jaksa, dan jaksa agung. Obstruction of justice oleh pejabat terpilih adalah gangguan terhadap proses peradilan, yakni:
- Menahan informasi penting atau memberikan kesaksian palsu.
- Menyebabkan kerugian atau mengintimidasi juri, saksi, atau anggota penegak hukum.
- Gagal menuntut pejabat pemerintah atas kejahatan yang mereka lakukan.
Misalnya, Obstruction of justice oleh pejabat terpilih terjadi ketika pihak berwenang menemukan bahwa seseorang berbohong selama penyelidikan.
Mereka juga dapat mendakwanya dengan menghalangi keadilan karena mengubah atau menghancurkan bukti yang terkait dengan penyelidikan. Ini benar bahkan jika individu tersebut tidak diharuskan untuk menunjukkan bukti pada saat itu.
(***)