Pansus DPRD Bengkalis Terkait Penyelenggaraan Kearsipan Pelajari Regulasi ANRI
RIAU24.COM - BENGKALIS - Setelah melaksanakan konsultasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu, pada Kamis 11 Agustus 2022. Pansus Ranperda Penyelenggaran Kearsipan kembali melaksanakan konsultasi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Rombongan saat itu disambut langsung oleh Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rini Agustiani, dan Koordinator Kelompok Substansi Kearsipan Daerah Dra. Sulistiowati, MM.
Tim Pansus ini didampingi OPD yang menjadi inisiator, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Bengkalis, Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Bappeda Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis dan Tim Tenaga Ahli Naskah Akademis STIE Bengkalis.
Ketua Pansus penyelenggaraan kearsipan Irmi Syakip Arsalan menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur kearsipan menjadi prioritas bagi pemerintah daerah agar bisa menjaga arsip-arsip pemerintahan maupun aset-aset sejarah Kabupaten Bengkalis.
"Dengan di bentuknya Perda penyelenggaraan kearsipan ini, kami berharap agar persoalan tentang kearsipan tidak dipandang sebelah mata dan perlu adanya regulasi yang mengikat komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan kearsipan salah satu prioritas. Sehingga ketika Perda ini disahkan benar-benar bisa memberi manfaat yang besar bagi kearsipan pemerintah daerah dalam jangka waktu yang panjang, baik dari segi sejarah, kebijakan strategis dan lainnya,”ungkap Irmi Syakip Arsalan.
Selain itu sapaan Ikip juga menambahkan, konsultasi yang dilakukan di Arsip Nasional Republik Indonesia diharapkan dapat menjadi tambahan informasi guna mematangkan Ranperda yang tengah dibahas. Di harapkan Ranperda ini bisa memfasilitasi kepentingan daerah untuk menjaga dan menyelamatkan arsip serta peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap semua OPD sehingga arsip-arsip pemerintah dapat terjaga dengan baik.