Motif Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J: Saya Marah Setelah Istri Telpon Sebuh Dilecehkan
RIAU24.COM - Polri akhirnya mengungkapkan motif di balik pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu mengaku marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi) yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Dijelaskan Sambo kepada penyidik, perbuatan itu dilakukan ketika istrinya dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah. Berangkat dari peristiwa tersebut, Sambo mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya.
Pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu berlangsung selama tujuh jam selama pukul 11.00-18.00 WIB.
Tak akan buka ke publik
Beberapa jam sebelum konferensi pers, Dedi menuturkan, polisi tidak akan mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J. Menurut Dedi, hal tersebut dilakukan demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J maupun Irjen Ferdy Sambo.
Dedi menyampaikan, selain Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut bahwa motif ini sensitif.
Oleh karena itu, motif di balik pembunuhan itu baru akan dibuka di persidangan nanti.
Khusus dewasa
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada polisi dan kejaksaan.
Di dalamnya, kontruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
(***)