Ayah Brigadir J Tak Menyangka Brigadir E Terlibat, Samuel: Pelaku Utamanya Ferdy Sambo
RIAU24.COM - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menetepkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dua anggota lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricki Rizal, serta supir Istri Ferdy Sambo, Kuwat.
Dilihat dari video yang diunggah akun YouTube Kompascom Reporter on Location pada Kamis (11/8/2022), pihak keluarga Brigadir J merasa terkejut karena Bharada E terlibat dalam kematian anaknya.
“Saya sebagai ayah Yoshua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri,” kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.
Selama ini pihak keluarga Brigadir J tidak pernah mendapat keluhan dari anaknya selama bertugas menjadi ajudan Ferdy Sambo.
“Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yoshua tidak pernah membebani pikiran kami, begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan hal yang baik saja,” sambungnya.
Sekedar informasi, Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang utama dibalik kasus kematian Brigadir Yoshua.
Dikutip dari suara.com, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(***)(dil)