Gubri Syamsuar Ingin Riau Miliki BUMD HTI
RIAU24.COM - Peluang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, terbuka dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) hanya dilakukan oleh swasta. Tentunya dengan berlakunya Undang-undang ini merupakan angin segar bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Riau, Syamsuar mengaku berupaya memperjuangkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI) dengan mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara Multi Usaha.
Jika ini terealisasi, kata Syamsuar maka Riau adalah satu-satunya provinsi yang memiliki BUMD HTI.
"Kapan lagi BUMD kita punya usaha yang bergerak dibidang tanaman industri. Ini tentunya butuh dukungan seluruh elemen masyarakat. Semoga BUMD ini bisa terwujud, karena BUMD HTI pertama di Indonesia," kata Syamsuar, Ahad (19/6/2022).
Kemudian sambung Syamsuar, masa pandemi Covid-19 cukup berat. Riau mengalami penurunan pendapatan, sehingga diperlukan dukungan penganggaran baru dari berbagai sumber antara lain pemanfaatan pada sektor kehutanan.