Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," ungkapnya.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," pungkasnya.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
(***)