Dijaga Aparat! Perebutan Lahan Sawit 700 Hektare di Kalimantan Tengah Diyakini Bakal Ricuh Lagi
“Mereka empat atas nama pak Alpin, pak Jansen, Sujatmiko, Wahyu. Itu yang kami bingung, yang diputuskan adat itu apa,” sambungnya.
Sebelumnya, dari hasil sidang Majelis Damang di Cempaga Hulu pihak Hok Kim adalah pemilik tanah yang sah secara hukum.
Namun, perwakilan dari pihak Alpin CS bersikukuh bahwa dia memiliki surat tanah kepemilikan lahan.
Diketahui, hingga saat ini operasional perkebunan kembali beraktivitas walaupun belum mengetahui siapa pemilik asli lahan tersebut.
(***)(dil)