TK dan RP Tak Berkutik Saat Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Kasturi Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Sabtu 30 Juli 2022 lalu.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya berinisial TK (38) dan RP (43). Dari tersangka polisi menyita 2,21 gram sabu.
"Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.21 gram, dua unit handpone dan uang tunai Rp1,6 juta,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando, Jumat 5 Agustus 2022.
Berawal, Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kab Bengkalis.
Lalu, mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat target yang sedang berada ditepi Jalan Kasturi Desa Tambusai Batang Dui berhasil dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil ditangkap, kemudian dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersangka TK mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang dikuasai bersama RP dan mendapatkanya dari A.