Menu

RT Desa Belutu Kandis Menerapkan Hal Ini Agar Lingkungan Masyarakat Aman dan Tentram

Zuratul 4 Aug 2022, 12:30
Potret Bapak Supiran, Ketua RT di RT05/RW06 Desa Belutu, Kandis, Siak/Riau24
Potret Bapak Supiran, Ketua RT di RT05/RW06 Desa Belutu, Kandis, Siak/Riau24

RIAU24.COM - Keamanan masyarakat dan ketertiban merupakan kondisi yang harus dijaga oleh setiap RT dan RW disuatu Desa. 

Begitu juga yang dilakukan oleh Supiran, ketua RT 05/RW 06 Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Prov. Riau. 

Fungsi dari RT yaitu membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu.

Masyarakat Belutu, memutuskan memilih Piran dikerenakan percaya untuk bertanggung jawab atas tugasnya sebagai RT.

Ada beberapa wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak tugas sebagai pengurus agar lingkungan aman dan sejahteraan bisa tercapai.

Piran memiliki beberapa visi dan misi mengenai menjaga masyarakat tetap damai dan aman, yang dirangkum Riau24 saat dihubungi Pada Sabtu (30/7/2022), sebagai berikut:

  • Terwujudnya kerukunan hidup antar warga yang dilandasi dengan akhlaq mulia dan toleransi kebersamaan yang harmonis, aman, damai dan sejahtera. 
  • Memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dalam ruang lingkup masalah-masalah yang terjadi di wilayah RT 05.
  • Memperkuat tali silaturahmi warga dengan masyarakatnya khususnya sesama warga RT 05 danumumnya seluruh warga di RW 06.
  • Bersama-sama seluruh warga menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keasrian.
  • Menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal.

Piran berharap warga di Desa Belutu Kandis bisa menikmati kehidupan yang aman dan tentram. Masyarakat harus membantu satu sama lainnya, karena tetangga adalah orang terdekat yang memungkinkan membantu dalam kondisi bahaya. 

“Saya ingin warga Desa Belutu Kandis aman dan tentram dilingkungan sekitar, dengan memperketat keamanan warga,” tutur Piran.

“Diproses apakah layak atau tidak layak progam usulan dari masyarakat setempat, membina warga setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan Membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan organisasi secara berkala,” ujar Piran.

Selanjutnya, Piran juga menyampaikan bahwa rakyat memiliki hak untuk mengutarakan pendapat, tetapi harus tau aturan dan norma yang b erlaku di masyarakat kita. 

“Hak RT, yaitu menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa atau Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga memilih dan dipilih sebagai pengurus, memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan,” lanjut Piran.

“Semoga masyarakat bisa mengikuti peraturan baru saya sebagai RT,” pungkas Piran.

(***)(rsm)